Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kepala Sekolah

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Mengacu pada Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dinyatakan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:

  1. Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
  2. Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan .
  3. Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan .
  4. Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan, tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tu gas pokoknya .
  5. Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di Sekolah Indonesia Luar Negeri selain melaksanakan beban kerja juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.

Sedangkan berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat  (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:

  1. Usaha pengembangan sekolah/ madrasah yang dilakukan  selama  menjabat kepala sekolah/madrasah;
  2. Peningkatan  kualitas  sekolah/madrasah  berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
  3. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.